Tata Cara Menyembelih Hewan yang Benar Sesuai Syariat Islam
Dikutip dari buku Pasti Bisa Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti untuk SMP/MTs Kelas IX oleh Tim Ganesha Operation, bahwa beberapa tata cara menyembelih hewan yang benar menurut syariat Islam yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Penyembelih harus beragama Islam, dewasa (baligh), dan berakal sehat.
2. Hewan yang disembelih merupakan hewan yang halal, disunnahkan menghadap ke arah kiblat dan digulingkan ke kiri agar memudahkan penyembelih untuk menyembelih hewan tersebut.
3. Alat sembelihan harus tajam, tidak boleh menggunakan gigi, kuku, atau tulang. Berikut bunyi hadits yang diriwayatkan dari Muslim dan Tirmidzi:
"Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik kepada segala sesuatu. Apabila engkau membunuh, maka hendaklah dengan cara yang baik, dan jika engkau menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik, dan hendaknya seorang menajamkan pisau dan menenangkan hewan sembelihannya itu." (HR Muslim dan Tirmidzi)
4. Melakukan penyembelihan pada pangkal leher unggas dengan memutuskan saluran pernafasan (trakhea/hulqum), saluran makan (esofagus/mari') dan dua urat lehernya (pembuluh darah di kanan dan kiri leher/wadajain) dengan sekali sayatan tanpa mengangkat pisau. Proses penyembelihan dilakukan dari leher bagian depan diantara ruas tulang leher ke 2 dan ke 3 serta tidak memutus tulang leher.
5. Penyembelih harus menyembelih dengan menyebut nama Allah SWT. menurut Imam Malik, haram hukumnya untuk dimakan bagi semua sembelihan yang tidak disertai doa menyebut nama Allah sebelum dipotong. Demikian pula pendapat Ibnu Sirin dan golongan ahli kalam, sebagaimana dalam firman Allah surah Al An'am ayat 118:
فَكُلُوا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ إِنْ كُنْتُمْ بِآيَاتِهِ مُؤْمِنِينَ
Artinya: "Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya."
Dalil lainnya juga menyebutkan bahwa Allah SWT melarang keras untuk mengonsumsi daging yang disembelih tanpa menyebut nama-Nya. Hal ini termaktub dalam surah Al An'am ayat 121 yang berbunyi:
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ
Artinya: "Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan."
6. Penyembelih membaca doa menyembelih. Hal yang tidak diperbolehkan adalah menyembelih sambil makan, minum, merokok atau aktivitas lain.
Mengutip dari sumber buku yang sama, terdapat dua metode dalam menyembelih hewan, yaitu secara tradisional dengan menggunakan alat sederhana seperti pisau, golok, dll serta penyembelihan secara mekanik dengan menggunakan mesin pemotong hewan.
Dikutip dari buku Tuntunan Berkurban dan Menyembelih Hewan karya Ali Ghufron bahwa terdapat tiga jenis penyembelihan hewan dalam Islam, diantaranya:
Penyembelihan hewan berleher panjang seperti unta. Cara menyembelihnya yaitu dengan cara menusuk unta pada tempat menggantungkan kalung pada lehernya.
Penyembelihan hewan berleher pendek seperti sapi dan kambing. Cara penyembelihannya yaitu dengan memutus urat-urat di lehernya (saluran pernapasan dan saluran pencernaan)
Penyembelihan hewan liar atau hewan peliharaan yang tiba-tiba menjadi liar dan tidak bisa dikendalikan. Cara penyembelihannya yaitu dengan menusuk atau melukai tubuh hewan yang dapat membuatnya mati. Rasulullah SAW juga bersabda,
مَا أَنْهَرَ الدَّمَ وَذَكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلُوهُ
Artinya: "Segala sesuatu yang dapat mengalirkan darah dan disebut nama Allah ketika menyembelihnya, silahkan kalian makan." (HR Bukhari)
Suara.com - Judi menjadi penyakit yang merugikan masyarakat. Banyaknya mudarat judi ini membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa haram. Cara berhenti judi menurut Islam pun sangat dianjurkan bagi masyarakat yang saat ini masih kecanduan, baik dalam bentuk judi langsung maupun judi online.
Melansir mui.or.id, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali menyatakan dua jenis judi, baik online maupun offline, hukumnya sama-sama haram. Beberapa bentuk judi adalah membeli nomor lotre atau judi menggunakan mesin dan mengharapkan peruntungan dari tebakan penjudi.
Keharaman judi didasarkan pada Al-Qur’an surah Al Maidah ayat 90 yang menyebutkan, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).
Dengan demikian, keharaman judi tidak dipandang dari intensitas pelaku yang berjudi, baik sedikit maupun sering keduanya tetap haram. Muiz Ali juga menekankan uang atau keuntungan-keuntungan lain yang dihasilkan dari hasil berjudi hukumnya adalah haram.
Baca Juga: Jangan Sampai Telat! Yuk Kurangi Konsumsi Minuman Manis dengan 4 Cara Ini
Cara Berhenti Judi Online Menurut Islam
Islam jelas-jelas melarang umatnya untuk melanggengkan praktik judi. Dengan demikian, Islam juga menyediakan jalan keluar bagi penjudi yang ingin bertaubat dan kembali ke jalan Allah Swt dalam mencari nafkah halal. Apalagi mudarat berjudi bisa kita lihat dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagai contoh, publik sempat digegerkan dengan temuan mayat bos jasa pengiriman JnT di kantornya yang ada di Jalan Tanah Sereal Raya, Tambora, Jakarta Barat pada Rabu (10/5/2023). Menurut hasil penyelidikan, korban berinisial ALG (26) ini tewas bunuh diri karena terlilit utang judi online.
Seorang ustad muda, Ustad Dennis Lim dalam konten TikToknya pernah membagikan tips cara berhenti dari kecanduan judi. Menurutnya harus ada tekad yang kuat dari penjudi untuk berhenti sebelum ditegur langsung oleh Allah Swt. Selain itu, jika penjudi sedang dalam kesulitan ekonomi, perlu yakin bahwa Allah maha memberi rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka.
“Demi Allah, kalau kita berhenti setan memang ngak suka tapi dia nggak bisa ngelakuin apa-apa, apa ketika kita berhenti kita dipukulin sama setannya, mereka gak bisa apa-apa,” lanjutnya.
Baca Juga: 4 Cara Mengatasi Rekan Kerja yang Suka Seenaknya Sendiri
Ustad Dennis juga memperingatkan tentang tidak berkahnya harta yang didapatkan dari proses berjudi. Bisa saja judi membuat kaya raya, namun itu semua menentang aturan dari Allah Swt.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Di satu tempat pemotongan ayam cabut bulu, si penyembelih menyembelih ayam dengan cara sebagai berikut: Tangan kiri penyembelih memegang kedua sayap ayam jadi satu, dengan posisi ayam ditelentangkan kaki di atas, tangan kanan penyembelih memegang pisau dan menyembelih leher ayam hingga keluar darah. Ayam belum sempat mati langsung dimasukkan ke dalam bak yang berisi air panas untuk proses cabut bulu. Dengan cara demikian seolah-olah ayam mati tenggelam, bukan mati karena disembelih. Karena banyaknya ayam yang disembelih, diragukan juga penyembelihan membaca basmalah. Apakah cara demikian bisa dibenarkan menurut ajaran Islam?
Atas jawaban pengasuh saya ucapkan terima kasih.
Anwar Raamin, Purwokerto, Jateng
(Disidangkan pada hari Jum’at, 29 Jumadilawal 1431 H / 14 Mei 2010 M)
Sebelum menjawab pertanyaan saudara tentang ayam yang disembelih dan langsung dimasukkan ke air panas untuk dicabut bulunya, perlu kami jelaskan terlebih dahulu tentang sembelihan yang benar menurut ajaran Islam agar tidak ada kesalahan dalam proses penyembelihan dan tidak ada keraguan tentang kehalalan dari binatang yang disembelih tersebut.
Sembelihan adalah semua binatang halal untuk dimakan yang disembelih baik dengan cara berbaring (dzabh) maupun dengan cara berdiri (nahr) pada saat penyembelihan. Yang dimaksud dengan dzabh adalah menyembelih dengan posisi hewan berbaring dengan cara memotong tenggorokan dan dua urat lehernya, sedangkan nahr adalah menyembelih dengan posisi hewan tetap berdiri seperti menusuk unta pada bagian libbahnya. Libbah adalah tempat menggantungkan kalung pada leher, dan itu adalah posisi di mana alat penyembelihan dapat mencapai hati sehingga binatang yang disembelih akan mati dengan cepat.
Penyembelihan dianggap sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1. Alat penyembelihan harus tajam, yang dapat mengalirkan darah, berdasarkan sabda Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Rafi’ bin Khadij. Ia berkata:
يَا رَسُوْلُ اللهِ اِنَّا لاَقُوْا العَدُوَ غَدًا وَلَيْسَ مَعَنَا مُدًى قاَلَ ماَ اَنْهَرَ الدَمَ وَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلْ لَيْسَ السِنَ وَالظُفْرَ وَسَأُحَدِثُكَ أَماَ السِنُ فَعَظْمٌ وَاَمَا الظُفْرُ فَمُدَى الْحَبَشَةِ [رواه أحمد والبيهقي]
Baca juga: Seputar Haid (Masa Suci dan Jenis Darah)
Artinya: “Ya Rasulullah sesungguhnya kami besok akan berhadapan dengan musuh dan kami tidak mempunyai pisau (untuk sembelih). Maka Nabi saw bersabda: Apa saja yang bisa mengalirkan darah dan disebutkan atasnya nama Allah, makanlah (sembelihan tersebut) apabila yang dipakai untuk penyembelihan itu bukan dengan gigi dan kuku. Dan saya akan menerangkan itu kepadamu. Adapun gigi itu adalah tulang dan adapun kuku itu adalah pisau menurut kaum Habasyah.” [HR. Ahmad dan al-Baihaqi]
2. Menyebutkan nama Allah atau membaca basmalah saja, berdasarkan firman Allah SWT dalam surat al-An’am (6): 121;
وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَائِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ [الأنعام (6): 121]
Artinya: “Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-arang yang musyrik.”
3. Memotong tenggorokan dan dua urat leher dalam satu gerakan.
4. Penyembelih adalah seorang muslim berakal yang sudah baligh. Madzhab Hanafi membolehkan penyembelih adalah seorang ahli kitab.
Dari uraian di atas, maka dalam kasus yang saudara ajukan, jika sudah terpenuhi semua persyaratan di atas dan sudah jelas ayam tersebut mati, tidak salah jika langsung dimasukkan ke dalam air panas untuk proses cabut bulu. Namun jika ayam belum mati secara sempurna, sebaiknya tidak langsung dimasukkan ke dalam air panas karena bisa jadi ayam tersebut akan merasakan sakit yang lebih lama daripada disembelih itu sendiri. Hal ini karena selain harus terpenuhinya syarat-syarat di atas, juga harus diperhatikan pula adab atau etika kepada hewan tersebut, seperti tidak dengan alat sembelihan yang tumpul sehingga lebih terasa sakitnya dan lama matinya, tidak menampakkan alat sembelihan di hadapan hewan yang akan disembelih dan tidak menguliti sebelum matinya sempurna, termasuk memasukkannya ke dalam air panas untuk cabut bulu. Beberapa hadis yang menjelaskan tentang hal ini antara lain adalah:
Baca juga: Hukum Memakan Binatang Bertaring
a. Hadis dari Syadad bin Aus, bahwa Rasulullah saw bersabda:
إِنَ الله َكَتَبَ الْإحْسَانَ عَلىَ كُلِ شَيْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا اْلقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِبْحَ وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ فَلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ. [رواه مسلم]
Artinya: “Sesungguhnya Allah telah memerintahkan untuk berbuat ihsan (kebaikan) pada tiap-tiap urusan, maka apabila kamu membunuh maka perbaikilah cara membunuhnya, dan apabila kamu menyembelih maka perbaikilah cara sembelihannya dan tajamkanlah pisaumu dan entengkanlah binatang sembelihanmu.” [HR. Muslim]
b. Hadis dari Ibnu Umar:
اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ اَمَرَ اَنْ تُحَدَّ الشِفَارُ وَاَنْ تُوَارَ عَنِ اْلبَهَائَِمِ وَقَالَ : اِذَا ذَبَحَ اَحَدُكُمْ فَلْيَجْهَزْ. [رواه أحمد وابن ماجه]
Artinya: “Bahwa Rasulullah saw telah memerintahkan supaya pisau itu ditajamkan dan supaya tidak dinampakkan kepada binatang-binatang, dan beliau bersabda: Apabila seorang daripada kamu menyembelih. maka hendaklah ia bikin mati dengan lekas.” [HR. Ahmad dan Ibnu Majah]
Sedangkan mengenai membaca basmalah ketika menyembelih, yakni apakah sembelihan orang Islam sudah dianggap sah sekalipun tidak membaca basmalah, di sini memang terjadi perbedaan pendapat. Perbedaan pendapat perlu kita hargai dan kami berpendapat bahwa sembelihan orang Islam itu halal dimakan sekalipun ketika menyembelih itu tidak membaca basamalah, hal ini berdasarkan alasan:
a. Firman Allah SWT dalam surat al-Maidah (5): 3;
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ …[المآئدة (5): 3]
Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, …” [QS. al-Maidah (5): 3]
Kalimat وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ , “dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya …”. Kalimat “melainkan apa yang telah kamu sembelih” maksudnya adalah orang Islam.
b. Hadis Nabi saw yang diriwayatkan dari Abu Hurairah:
Baca juga: Fidyah dengan Uang dan Dibayarkan Sekaligus
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ الرَّجُلَ مِنَّا يَذْبَحُ وَيَنْسَى أَنْ يُسَمِّىَ فَقَالَ النَّبِىُّ اسْمُ اللَّهِ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ [رواه البيهقي]
Artinya: “Seorang laki-laki datang kepada Nabi saw kemudian berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana engkau memandang kepada seorang lelaki yang menyembelih tetapi kelupaan menyebut nama Allah? Nabi saw menjawab: Bahwa nama Allah itu ada pada tiap-tiap orang Islam.” [HR. al-Baihaqi]
c. Hadis Nabi saw yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas:
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ الْمُسْلِمُ يَكْفِيهِ اسْمُهُ فَإِنْ نَسِىَ أَنْ يُسَمِّىَ حِينَ يَذْبَحُ فَلْيُسَمِّ وَلْيَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ ثُمَّ لْيَأْكُلْ. [رواه الدارقطني والبيهقي]
Artinya: “Bahwanya Nabi saw pernah bersabda: Orang Islam itu dicukupi oleh namanya (sendiri). Apabila kelupaan menyebut basmalah tatkala menyembelih, maka segera membaca “basmalah” kemudian makanlah.” [HR. ad-Daruquthni dan al-Baihaqi]
d. Hadis Nabi saw yang diriwayatkan dari Aisyah:
إِنَّ قَوْمًا قَالُوْا يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّ قَوْمًا يَأْتُوْنَنَا بِالَلحْمِ وَلاَ نَدْرِيْ أَذَكَرُوا اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ أَمْ لاَ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه و سلم سَمُوا اللهَ عَلَيْهِ وَكُلُوْهُ. [رواه البخاري]
Artinya: “Sesungguhnya ada suatu kaum bertanya: Wahai Rasulullah sesungguhnya orang-orang biasa datang kepada kami sambil membawa daging padahal kami tidak mengetahui apakah mereka itu sudah disembelih dengan menyebut nama Allah atau belum. Maka Rasulullah saw bersabda: Sebutlah nama Allah padanya kemudian makanlah.” [HR. al-Bukhari]
Berdasar pada keterangan di atas, maka bagi seseorang yang akan menyembelih hendaklah diawali dengan membaca basmalah dan seorang muslim hendaknya berhusnudz-dzan (prasangka baik) bahwa sembelihan seorang muslim lain itu adalah halal sekalipun terlupa atau tidak membaca basmalah sama sekali. Jika sembelihan dalam jumlah yang banyak yang tidak mungkin membaca basmalah setiap satu ekor ayam yang disembelih, maka dicukupkan membacanya sekali di awal penyembelihan, dan bagi kita yang memakannya dicukupkan dengan membaca basmalah ketika akan makan jika penyembelihnya seorang muslim.
Wallahu a‘lam bish-shawab.
Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah, No.13, 2010.
Menyembelih hewan dalam Islam adalah suatu ibadah yang memiliki tata cara dan adab yang benar sesuai dengan syariat Islam. Hal ini bertujuan untuk menghindari resiko haramnya suatu makanan.
Bila penyembelihan tidak sesuai dengan ajaran islam, maka hewan tersebut haram untuk dimakan. Sebaliknya, dengan menyembelih hewan sesuai dengan ajaran Islam maka hewan tersebut halal untuk dimakan.